Langsung ke konten utama

Pilih Covid-19 atau Omnibus Law?



Dunia tengah berperang melawan Covid-19. Virus yang pertama kali muncul di kota Wuhan kini telah menyerang lebih dari 150 negara. Meluasnya penularan virus ini tidak mengherankan jika melihat pola penularannya melalui kontak fisik. Oleh WHO (30/01), wabah Covid-19 dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan kini telah mengalami pandemik. 
Status pandemik terhadap penyakit tidak serta-merta disematkan. Sebelum itu, penyakit menginfeksi manusia di daerah terbatas yang merupakan lokasi awal terjadinya penularan yang masih mungkin untuk ditanggulangi. Lokasi ini disebut episenter pandemi. 
Dalam ilmu kesehatan masyarakat, aksi awal berangkat dari pencegahan munculnya suatu penyakit. Namun, ketika kemunculannya tidak dapat lagi terbendung, maka patut untuk melangkah ke tahap pencegahan penyebaran penyakit terhadap individu lainnya yang lambat laun jika tidak teratasi akan menyebar hingga menjadi pandemi. 
Berpatok pada prinsip tersebut, maka langkah paling awal yang seharusnya diambil sejak pertama kali munculnya Covid-19 adalah penanggulangan di daerah episenter. Pemutusan mata rantai penularan dapat dilakukan oleh daerah episenter dengan menutup akses keluar-masuk dari daerahnya. Sedangkan bagi daerah yang belum terserang wabah dapat menutup akses masuk yang berasal dari daerah episenter pandemi. Karenanya jangan heran ketika di awal kemunculan Covid-19, AS menutup semua akses yang berhubungan dengan China.
Sialnya, permasalahan kesehatan masyarakat pada suatu daerah tidak hanya akan mempengaruhi aspek-aspek lain dari daerah itu saja. Tapi juga daerah disekitarnya, bahkan daerah yang tidak tertular. Di era globalisasi, bukan rahasia lagi bahwa hubungan antara suatu derah atau sebut saja Negara, menjadi erat satu sama lain. Ingat saja sikap Indonesia ketika mulai mewabahnya Covid-19 di Wuhan. Alih-alih meniru AS, pemerintah nampaknya membayangkan efek jangka panjang. Bukan di bidang kesehatan masyarakat, tapi ekonomi.
26 Februari lalu, Menteri Keuangan RI menyatakan kesadaran akan peningkatan risiko perekonomian global tahun 2020 dikarenakan Covid-19. Alasannya karena episenter pandemi Covid-19 adalah RRT yang juga peringkat kedua kontributor perekonomian global setelah Negeri Paman Sam. Sedangkan bagi Indonesia, China adalah kolega ekspor-impor. Oleh Sri Mulyani, jika ekonomi RRT turun 1% maka berdampak 0,3%-0,6% bagi PDB RI. Bagaimana tidak, pada sektor pariwisata, China memegang peringkat kedua terbanyak penyumbang turis ke Indonesia. Selain itu, China merupakan kolega impor bahan baku migas Indonesia sebesar 30%. Jika China memilih menutup ekspornya ke Indonesia, maka efek domino akan berakhir pada kemerosotan  kemampuan ekspor Indonesia yang selama ini juga 25% ke China.
Dalam menangani risiko imbas ekonomi global pada Indonesia, sepatutnya kita belajar dari pengalaman AS yang sejak awal menutup diri tapi akhirnya kecolongan oleh Covid-19 yang juga masih mewabah sampai sekarang. Hingga hari ini, sebanyak 397.472 jiwa warga AS terjangkit virus Covid-19. Dilain sisi, PMI manufactur  AS per-Maret telah jatuh pada angka 49,1 yang berarti sektor manufakturnya sedang tertekan. Departemen Ketenagakerjaan AS juga menyatakan bahwa dalam 2 pekan terdapat total tunjangan pengangguran 10 juta jiwa. Bahkan EIU memperkirakan pertumbuhan ekonomi AS bisa mencapai -2,8%. Dengan kondisi ekonomi AS yang seperti itu, bisa dikatakan pula bahwa kondisi ekonomi global juga ikut mengalami depresi.
Puluhan ribu orang di dunia telah meninggal. Kemungkinan lebih dari jumlah yang meninggal itu akan kehilangan pekerjaannya. Dengan kata lain, permasalahan pengangguran adalah permasalahan pasca pandemik yang membayangi para pimpinan Negara juga pihak perawat keberlangsungan ekonomi global. Menurut Keynes, pengangguran hadir karena tingkat aggragate demand (AD) tidak cukup tinggi untuk menstimulasi output yang terkait dengan tingkat kesempatan kerja. AD merupakan akumulasi dari control konsumsi, investasi dan belanja Negara. Jika pengangguran tidak bisa diatasi secara sosial, dan pertumbuhan tidak bisa didorong, maka keresahan sosial akan memuncak dan kapitalisme akan ambruk. Untuk keadaan seperti itu, satu-satunya solusi hanyalah peningkatan aggragate demand. Lebih lanjut oleh Keynes, bila kapitalis tidak bisa melakukan peningkatan tersebut dan kapitalis ingin diselamatkan, maka negaralah yang harus melakukannya. 
Teori ini cakapnya sesuai jika dihadapkan pada kondisi Indonesia sebelum Covid-19 mewabah. Yakni situasi dimana tertekannya investor oleh tanggungan pajak, mahalnya biaya pekerja di Indonesia dan semakin drastisnya pertumbuhan angkatan kerja, ditambah lagi, Indonesia telah diakui sebagai Negara Maju. Artinya hak-hak istimewa yang dilekatkan pada  Indonesia di pasar global dapat ditarik. 
Tidak menutup kemungkinan, dengan alasan itu, berbagai rencana kebijakan fiskal dan moneter pun dicanangkan di awal tahun 2020. Mulai dari penurunan suku bunga, pemberian paket intensif kepada travel agent dan air lines total lebih dari 290 miliyar  serta peniadaan pajak oleh pemda terhadap hotel dan restoran. Di sektor konsumsi yang oleh Sri Mulyani turun di 4,9%, juga diberikan stimulant melalui peningkatan nilai kartu sembako yang semula bernilai Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 untuk 15,2 juta penerima. Pada tahun ini pula, sebanyak 3,3 triliun dana akan dikucurkan pada subsidi uang muka dan bunga untuk pembelian rumah dengan sasaran masyarakat berpendapatan rendah. Di lain sisi, kartu pra kerja yang merupakan janji politik Jokowi juga disisihkan dana sebesar 10 triliun untuk 2 juta potensi penerima. Dan yang terakhir, yang sedang hangat dibahas oleh kalangan buruh, yaitu omnibus law. Tapi apakah hal ini masih sesuai dengan keadaan Indonesia yang berubah drastis dalam kurun waktu 2 bulan akibat Korona virus?
Indonesia yang memilih woles aja di awal-awal pandemik Covid-19, kini keteteran. Berbagai rencana kebijakan yang dicanangkan di awal tahun itu, lambat laun digugurkan satu persatu. Tapi garis bawahi, tidak semuanya. Dalam hal ini, omnibus law masih eksis di persidangan DPR.   
Gejolak protes terhadap omnibus law atau UU Cika tidak henti-hentinya digaungkan oleh elemen-elemen masyarakat. Pada dasarnya aturan ini hadir untuk menjawab persoalan pertumbuhan ekonomi yang stagnan di angka 5% sejak tahun 2015 – 2019. Ditambah lagi besarnya jumlah pengangguran yakni 7,05 juta orang per-Agustus 2019 dalam data terakhir BPS. Yang menjadi pertanyaan, benarkah dengan membuka peningkatan investasi maka pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja juga semakin meningkat. 
Kita mulai dari hipotesis pemerintah bahwa terdapat 7,05 juta pengangguran tersebar di Indonesia. Pengangguran ini diharapkan akan diserap oleh lapangan kerja berkualitas sebanyak 2,7-3 juta orang pertahun dengan adanya UU Cika yang mempermudah pelanggengan investasi. Tapi relevansinya patut diperhitungkan. Terlebih jika melihat data dari Katadata bahwa pertumbuhan investasi yang mencapai 13,7% pada triwulan II 2019 berbanding terbalik dengan penyerapan tenaga kerja yang turun 11,91% dari triwulan II tahun 2018. Jadi masihkah kita berpatokan pada teori semakin banyak investasi semakin tinggi pula penyerapan tenaga kerja? 
Tilik sedikit tentang Twerk-Bot atau yang dijuluki mesin kapital oleh Hizkia Yosi Polimupung. Twerk-Bot adalah teknologi kecerdasan buatan yang berasal dari rakitan bahan-bahan material seperti besi, baja, serat, silikon dan lainnya yang terinspirasi dari gerak pekerja manusia. Tekhnologi ini akan menjadi saingan para buruh dalam menduduki fungsi penghasil produk. Namun, Hizkia menekankan bahwa permasalahan mendasar perkembangan teknologi sebenarnya bukanlah persoalan tergantikannya pekerja oleh robot. Melainkan penentuan strategi penguasaan teknologi secara kapitalis dan penentuan perkembangannya untuk penguatan industri penghisapan nilai lebih di segala sektorlah yang harus kita perangi. Terkait omnibus law, melihat pandangan tentang belanja investasi yang kemungkinan tidak semuanya akan berujung pada belanja pekerja tapi juga pada penyediaan twerk-bot dan teknologi lainnya, rasanya terlalu naif dalam menyimpulkan solusi dari tingginya angka pengangguran pada sebatas kucuran investasi. 
Berbicara pengangguran tidak akan jauh dari kata kemiskinan. Masih kuat pula dalam ingatan meme-meme tentang si kaya dan si miskin terkait Covid-19 yang belum lama ini viral di sosial media. Entah kalimat yang terlontarkan kala itu salah ucap atau apa, rasanya kita lebih penting untuk menilik sedikit kondisi si miskin dan si kaya di Indonesia.
Kaya dan miskin adalah terminologi kelas sosial yang sering kali dipakai oleh masyarakat Indonesia. Indikatornya tidak lain ialah kemampuan dalam memenuhi kebutuhan  dasarnya (basic needs approach). Lalu apa yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kita? Jawabannya tergantung pada cara pandang kita masing-masing. Jika berpatok pada cara pandang masyarakat perkotaan, terpenuhinya kebutuhan tergantung pada kerja yang mayoritasnya dipersembahkan kepada pemilik modal. Pola hidup masyarakat seperti ini menggantungkan hidupnya pada sistim upah berupa uang. Karenanya kerja adalah instrument utama dalam melajutkan hidup. 
Beda halnya dengan mereka yang berparadigma sistim ekonomi tradisional. Kebutuhan mereka bergantung pada kerja dalam mengelolah alam dengan mandiri. Tapi nyatanya, para pelaku dan pengelolah sistim upah perlahan merangkak ke alat produksi dan modal mereka. Petani melalui lahannya, dan nelayan pada wilayah tangkapnya. Jika aksi pendudukan berhasil, maka masyarakat berdikari itu terpaksa mengikuti pola pikir masyarkat kapitalis modern, yaitu menjual kerja mereka kepada pemilik modal. Tapi yang miris adalah tidak semua pemodal akan membeli kerja mereka. Para pemodal ini akan menciptakan ruang kompetitif dan dengan secara langsung akan mengontrol tingkat upah. Sederhananya, kasus seperti ini hampir sama dengan pola penentuan harga yang berdasar pada permintaan dan penawaran. 
Jelas, bahwa mencari kerja  adalah salah satu bentuk kerja sukarela dan tak bergaji yang sangat penting bagi mekanisme masyarakat kapitalis. Meskipun masih banyak bentuk kerja lain yang sebenarnya dapat menjadi alternatif, seperti mencuri dan mengemis. Untuk menekan kerja semacam itu maka disinilah salah satu fungsi kecil Negara dalam menggiring orang-orang tak bermodal dan tak beralat untuk menjadi pekerja upahan.  Disinilah fenomena peran pemegang kuasa dalam menekan persebaran pekerja ke arah yang tidak diinginkan melalui pembuatan kebijakan. 
Tapi pada paradigma ekonomi liberal, kebijakan bagai pisau bermata dua. Kebijakan yang pro pada pertumbuhan kapitalisme adalah kebijakan yang menyiapkan ruang sebebas-bebasnya untuk aktivitas ekonomi dan dapat memberikan lingkungan yang tertib juga aman. Selain itu, kebijakan publik semestinya terbatas pada tindakan-tindakan yang membebaskan ekonomi dari hambatan-hambatan sosial, termasuk potongan pajak yang besar dan control Negara. Dalam hal ini, deregulasi harus dilakukan karena dapat berdampak pada distorsi pasar. Kebebasan individualitas adalah kata kuncinya. Inilah kiranya falsafah telanjang yang sedang dipraktikkan pemerintah negeri hilangnya Widji Thukul yang begitu terpaku pada paham neoliberalisme. Pola pikir ini menyadari saling terkaitnya seluruh aspek kehidupan manusia dalam keberlangsungan kapital. Dan untuk itu, omnibus law atau UU sapu jagat hadir mewadahi seluruh aspek itu.
Lantas apakah rancangan omnibus law di tengah mewabahnya Covid-19 masih bijak? 
Pembahasan omnibus law hari ini tidak cakap bila dilanjutkan. Sebab kondisi Indonesia pra dan pasca pandemik covid akan berbeda. Fakta hari ini adalah defisit anggaran yang menjadi 5,07% dari PDB akibat penambahan belanja APBN dalam menangani pandemik Covid-19. Ditambah lagi dengan memburuknya kondisi ekonomi hari ini yang diakibatkan oleh ter-PHK-nya dan dirumahkannya total 1,2 juta pekerja. Kiranya DPR harus menimbang dengan baik setiap keputusannya. Jika alasan pembahasan omnibus law yang sejak awal dipertentangkan oleh banyak pihak adalah penanganan ekonomi, maka bisa dijamin pihak kontra kebijakan tersebut akan turun ke jalan di tengah mewabahnya Covid-19. Terlebih momen hari buruh internasional tinggal menghitung minggu. Jika hal tersebut terjadi, maka kestabilan dan keamanan sosial akan terganggu dan bisa saja penanganan Covid-19 akan semakin ruwet. Dengan keadaan yang seperti itu, maka tujuan awal untuk menarik investor justru akan sirna.
Besar harapan kita akan bijaknya pengambil kebijakan dalam menghadapi Covid-19 dan mengambil sikap terhadap omnibus law. Melihat kondisi Indonesia yang masih meraba-raba taktis penanganan Covid-19, bukankah pilihan untuk tetap membahas omnibus law ditengah-tengah ratusan manusia yang meninggal di negeri ini begitu mencolokkan ketidakberpihakan pemerintah pada nyawa setiap rakyat Indonesia? Agaknya lebih aman jika pemerintah terlebih dahulu fokus pada penanganan Covid-19. Kucuran dana yang kini mengalir ke bidang kesehatan sebanyak 75 triliun dimaksimalkan dengan pengawasan yang sungguh-sungguh. Surveilans epidemiologi dijalankan berbarengan dengan promosi kesehatan dan skrining awal pendeteksian virus Covid-19. Indonesia juga harusnya ikut serta dalam Solidarity Trial yang seyogyanya adalah kunci dari penanganan Covid-19. Juga menyusun sistim perencanaan keberlangsungan usaha. Dan yang terakhir, Indonesia harus menjamin terpenuhinya hak-hak para pekerja yang kini tengah terphk.  
Kedepannya ketika masa pandemik Covid-19 telah usai, maka saatnya Indonesia berbenah pada kebijakan dan program-program kesehatan. Cukuplah pembelajaran kita dalam menangani pandemik Korona yang nyatanya pola program dan sikap pemerintah masih mengikuti paradigma sakit. Sudah saatnya Indonesia berparadigma sehat!

Referensi:
Tim Pengelola Short Course. 2011. Pengantar Ekonomi Politik. Yogyakarta, Resist Institute.
CNBC Indonesia. 2020. Korona ‘Hantui’ Hubungan AS-China. Diakses tanggal 7 April 2020. https://youtu.be/9xWVwdVoW9k.
CNBC Indonesia. 2020. Efek Covid-19, Ekonom: Indonesia Hadapi Potensi Perlambatan Ekonomi. Diakses tanggal 7 April 2020. https://youtu.be/l_XnbAqn4Kg.
IndoPROGRESS. 2018. Secanggih-Canggihnya Revolusi Teknologi Industri 4.0, Tetaplah Ia Primitif. Diakses tanggal 7 April 2020. https://indoprogress.com/2018/04/secanggih-canggihnya-revolusi-industri-4-0-tetaplah-ia-primitif/.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2020. Penjelasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jakarta.
Badan Pusat Statistik. 2019. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2019. Jakarta.
KATADATA. 2019. Investasi Tumbuh 13,7%, Penyerapan Tenaga Kerja Justru Turun 11,91% pada Triwulan II 2019. Diakses tanggal 8 April 2020. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/31/investasi-tumbuh-137-penyerapan-tenaga-kerja-justru-turun-1191-pada-triwulan-ii-2019.
CNBC Indonesia. 2020. Sri Mulyani: Atasi Imbas Korona, Pemerintah Berikan Insentif Ekonomi. Diakses tanggal 7 April 2020. https://youtu.be/b1LwCqWM2nE.

Komentar